Ma'mun menyebut hal tersebut terjadi karena selama ini lapas menggratiskan semua layanan bagi napi. Dia menyebut, bila ada iuran, hal tersebut akan berubah.
Hak tersebut antara lain hak remisi, hak pembebasan bersyarat, hak cuti bersyarat, hak cuti menjelang bebas dan hak lain terkait pengurangan masa hukuman.
Eks anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti bicara soal perlakuan KPK yang dialami saat dirinya menjalani proses hukum kasus suap proyek pembangunan jalan.