detikNews
Ganjaran Dunia Bagi Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli-Setubuhi Santriwati
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
Kamis, 15 Jul 2021 09:39 WIB