Pemerintah lewat Kementerian Pertanian memiliki program perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Apa tujuannya?
Intercroping, nantinya ketika produksi coklat, kopi dan kelapa sudah siap ekspor, di bawah 100 hari lahan sudah bisa ditanami pepaya, kacang dan juga ternak.