PN Surabaya mengumumkan putusan yang menghukum PT Antam membayar ganti rugi ke konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Budi Said santer diberitakan setelah aksinya menggugat PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Begini profilnya.
Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat, Budi Said. Berikut kronologi sebelum gugatan dilayangkan.
PT Aneka Tambang (Antam) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tercatat pada 7 Februari 2020. Sosok yang melayangkan gugatan adalah Budi Said.