Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
Polisi telah melakukan mediasi kasus guru dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang menyulut tangan 10 siswinya menggunakan korek api. Kasus ini berakhir damai.