Total ada 4 orang yang menjadi tersangka, termasuk 2 orang keluarga dari si ibu dan anak tersebut. Mereka ditetapkan tersangka kasus penganiayaan ke polisi.
Polresta Denpasar, Bali mengamankan dua pelaku jaringan pengedar narkoba antar provinsi berinsial S (36) dan R (28). Polisi turut mengamankan 30 kilogram ganja.
Polda Sumut akan menindaklanjuti putusan PN Medan di kasus rekayasa 'ganja tak bertuan'. Polda Sumut bakal melakukan pemecatan terhadap kedelapan terpidana.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.