Pasangan remaja SMP, tepatnya madrasah tsanawiyah, pria S (15) dan wanita NH (12), dinikahkan karena terlambat pulang. Kemenag Lombok Tengah menyayangkannya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan cerai Ustaz Abdul Somad (UAS) terhadap istrinya, Mellya. Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan putusan.