detikOto
Komunitas Relawan Pemandu Ambulans Ini Tersebar Diseluruh Indonesia
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang mendapat keistimewaan di jalan raya.
Selasa, 23 Apr 2019 13:42 WIB







































