Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai larangan berjualan di media sosial, salah satunya TikTok, merupakan pengambilan keputusan yang gegabah.
Pemerintah akan melarang social commerce untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.