detikNews
'Sulap' Rp 185 Miliar Jadi Rp 185 Juta, MA: Itu Salah Ketik
MA mengakui terjadi kesalahan dalam putusan Republik Indonesia vs Yayasan Supersemar. Gara-gara 'salah ketik' ini, negara tidak bisa mengeksekusi denda USD 315 ribu dan Rp 139 miliar.
Senin, 22 Jul 2013 14:15 WIB







































