Polisi menangkap seorang petani, DB warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Petani ini memperjualbelikan ganja dan senjata api rakitan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) yita 214,657 kg narkotika jenis sabu dan 404,281 kg ganja dari dua kasus berbeda. Keduanya gunakan truk isi pisang dan jagung.