KSPSI DIY menggugat SK Gubernur DIY No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2021 ke PTUN Yogyakarta.
Para buruh menyampaikan tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5) kemarin.
Di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kewajiban upah minimum tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil asal memenuhi sejumlah persyaratan.
Sekelompok buruh terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota. Mereka kembali menuntut kenaikan upah minimum provinsi.