detikNews
Sebagai Parardhya, Sultan & Paku Alam Tak Berhak Ikut Pilgub
Dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY yang masih digodok pemerintah, Parardhya menjadi salah satu poin penting. Karena menjabat Parardhya, Sultan dan Paku Alam tidak berhak mengikuti pilgub dan menjadi pengurus partai.
Rabu, 01 Des 2010 12:37 WIB







































