Jaksa menolak berkomentar atas kasasi kasus Prita Mulyasari pascapembatalan putusan sela PN Tangerang oleh PT Banten. Namun jaksa menyiapkan kontra kasasi.
Prita Mulyasari tetap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten. Padahal menurut ahli hukum, kasasi terhadap vonis atas verzet tidak bisa dilakukan.
Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari dakwaan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan PT itu cukup arif dan bijaksana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tentang pembatalan putusan sela kasus Prita Mulyasari. Kejagung akan mempelajari putusan itu jika telah menerimanya.
Tak lama lagi, Prita Mulyasari akan kembali menjalani sidang pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Alam Sutra. Dukungan terhadap ibu dua anak itu pun kembali mengalir. Bahkan para blogger berniat memberi bantuan dana kepada Prita.
Prita Mulyasari otomatis kembali menjadi terdakwa setelah putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Meski begitu, Prita tidak akan ditahan selama masa persidangan berlangsung.
Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, membuat Prita bakal kembali duduk di kursi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Simpatisan terhadap ibu dua anak ini pun mulai mengalir.
Baru sebulan menghirup udara bebas, Prita Mulyasari harus kembali berhadapan dengan pengadilan. Putusan sela PN Tangerang yang membebaskan Prita dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Anda mendukung putusan PT Banten?