detikNews
Awas! Modifikasi Nopol Kendaraan Akan Kena Denda Rp 500 Ribu
Ini peringatan bagi para pengguna kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi nomor kendaraan yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.
Selasa, 13 Apr 2010 16:44 WIB







































