Rosari dinilai tidak dapat bekerja sama dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf j AD/ART UI.
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkap rencana melarang truk 3 sumbu beroperasional 2 hari sebelum dan setelah lebaran. Hal ini guna atasi kemacetan di masa mudik