Saya adalah nasabah Bank Mandiri Argo Manunggal-Jakarta, dengan norek: 070-00-0213313-5. Pada tanggal 5 Mei 2005, saya kehilangan kartu ATM tersebut di sekitar Star Mart Lippo Karawaci, dan baru menyadarinya pada tanggal 8 Mei 2005 serta langsung melakukan pemblokiran.
Drama penyanderaan kini juga berlangsung di dunia maya, dengan melibatkan file penting sebagai korban. Pemilik yang ingin filenya selamat, harus menyerahkan tebusan sebesar US$ 200 (Rp 1,9 juta). Semua pemilik file harus waspada!
Sesuai dengan semangat konvergensi ICT, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) harus bersiap sowan ke seluruh komisi di DPR. Sekat-sekat formal bisa membatasi semangat konvergensi itu sendiri.