detikNews
Pengacara: Acara HRS Tidak Sebabkan Kondisi Darurat Kesehatan
Pengacara Habib Rizieq Syihab berpendapat bahwa kliennya tak cocok dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan.
Selasa, 01 Des 2020 19:31 WIB