KPK memeriksa mantan anggota Dewan Gubernur BI Iwan Ridwan Prawiranata. Iwan dimintai keterangan soal pengambilalihan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang Pangarep yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
Polri-KPK melakukan pertemuan tertutup, salah satu hasilnya terkait kesepakatan kerja sama pencegahan kecurangan pangan seperti penimbunan hingga penyelewengan.