detikInet
Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah karena menjual ulang internet Starlink.
Jumat, 16 Okt 2026 13:11 WIB







































