SIM kamu mati bertepatan dengan hari libur Lebaran? Nggak perlu khawatir harus membuat SIM baru. Kamu bisa perpanjang asal tak lewat waktu yang ditentukan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.