"Ini jadi kesempatan baik karena sekian lama kami PD berjuang di lapangan, tak hanya 17 April saat pencoblosan, tapi hari-hari setelahnya kami juga siaga."
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 334 gugatan sengketa hasil Pemilu 2019. Di antara gugatan itu, paling banyak diajukan para caleg maupun partai politik.
Peserta Pemilu telah mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara ke MK. KPU mengatakan gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.