Ada sejumlah perubahan dalam susunan Prolegnas prioritas 2020. Sebanyak 16 RUU ditarik, 4 RUU usulan tambahan, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU lain.
Baleg DPR RI mengevaluasi Prolegnas prioritas 2020. Tak hanya RUU P-KS, ada sejumlah RUU yang juga diusulkan untuk ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
Di masa New Normal, ketergantungan pada layanan digital meningkat drastis. Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, akan ada risiko yang harus ditanggung.
Meski darurat sipil tidak jadi ditetapkan, keadaan darurat tetap terasa dengan munculnya Surat Telegram Kapolri perihal penanganan kejahatan di ruang siber.