Sejak pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar dengan KK dan NIK, 40 juta pemilik nomor melakukan registrasi, 8 juta gagal, 310 juta tidak merespon.
Indonesia tengah menyiapkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, yang diharapkan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesegera mungkin.
Indonesia perlu segera memiliki peraturan khusus yang memberikan perlindungan terhadap data pribadi. Karena tanpa itu, tak akan ada jaminan bagi privasi kita.
Sektor perbankan dan pihak ketiga diduga bekerjasama melanggar privasi karena menyebarluaskan data pribadi nasabah. Akibatnya, banyak dari kita, diserbu aneka promosi melalui pesan singkat, email, dan lainnya.