Tanggal 14 Februari 2024 besok ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 16 September 2024 karena bertepatan dengan libur Maulid Nabi. Pengendara diimbau patuhi aturan lalu lintas.