Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah aktivitas berindikasi fraud/kerugian yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya PT IGM.
Terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait pembobolan dana bank sebesar Rp 5,1 miliar.