Pria inisial H ditangkap polisi saat bawa sabu seberat 22 kg di Jalan Aksara, Medan Tembung, Medan. H disebut membawa sabu 22 kg itu menggunakan sepeda motor.
Satlantas Polres Probolinggo melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Meski tidak ada sanksi, pengguna diimbau untuk mematuhi aturan keselamatan.