Hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Muhammad Ali disunat MA. Ali terseret kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apa alasannya?
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Manajer Produksi PLN Kitsbu, Sumatera Utara, Muhammad Ali. Di kasus itu, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Aktivis antikorupsi melakukan aksi teatrikal mempersoalkan vonis ringan MA terhadap para koruptor. Mereka juga mempersoalkan integritas Ketua Kamar Pidana MA.
Belakangan ini, Mahkamah Agung (MA) kerap meringankan vonis koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK), seperti Choel Mallarangeng, OC Kaligis, dan Suroso.
Aksi itu membuat satpam MA gerah. Tampak dua orang mendatangi aksi dan mencopot spanduk 'sunat masal' tanpa menjelaskan alasan pencabutan tulisan tersebut.