Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ini nggak ada urusan politik, Teman-teman. Ini urusan kemanusiaan saja bahwa Ibu Ani ini Ibu Negara ternyata mempunyai hubungan yang sangat baik," kata Hinca.