detikSumbagsel
Gugatan Karhutla KLHK Dikabulkan, Perusahan di OKI Harus Ganti Rugi Rp 602 M
Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap perusahaan di OKI, memerintahkan ganti rugi Rp 602,4 miliar akibat kebakaran hutan.
Jumat, 01 Nov 2024 08:29 WIB