Mahkamah Agung memutuskan eks napi korupsi dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan akan melakukan rapat pleno terkait keputusan tersebut.
MA memutuskan eks koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. PAN menyatakan tetap akan mengikuti PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.
MA mulai mengadili gugatan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks koruptor nyaleg. Gugatan itu dilayangkan mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella dkk.
Bawaslu menyambangi Gerindra mensosialisasikan pengawasan Pemilu. Karena Prabowo tak ada, penekenan pakta integritas Gerindra dan Bawaslu belum dilakukan.