Peraturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke MK dengan harapan dihapus sehingga setiap parpol bisa mengajukan capresnya. Bukan hal baru.
Taufiq menyatakan presidential threshold seharusnya tidak ada. Sebab, pembatasan itu bisa menciptakan kebijakan yang otoriter sehingga MK harus mencegahnya.
Aturan presidential threshold 20 persen kembali digugat ke MK oleh sejumlah nama. Tercatat sejumlah tokoh politik setuju presidential threshold jadi 0 persen.
Bivitri menyatakan pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat di parlemen. Namun tidak otomatis memberikan hak ke parlemen untuk membuat presidential threshold.
Harjono menyatakan fungsi pemilu adalah membuat ambang batas di segala lini politik, seperti presidential threshold. Buat apa ada pemilu bila tak ada threshold?