Seorang petani berinisial AH (57) di Tapsel, Sumut terancam dihukum 15 tahun penjara, karena melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 4 remaja laki-laki.
Petani berinisial AH (57) melakukan pencabulan sesama jenis terhadap 4 anak laki-laki di bawah umur di Tapsel, Sumut. Modus pelaku beri uang jajan ke korban.