detikFinance
Segini Besaran Bantuan Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 150.000 per bulan, dan bantuan akan diberikan selama dua bulan.
Selasa, 27 Mei 2025 10:03 WIB