Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Angka penyelundupan di Indonesia masih tergolong tinggi. Untuk membasminya dibutuhkan sosok yang mampu memimpin Ditjen Bea Cukai dengan efektif dan tegas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengusaha Harvey Moeis. Harvey pun tetap divonis 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat adalah subjektivitas hakim.