Dua tersangka KSP Indosurya keluar dari rutan Bareskrim Polri. Mahfud menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan modus baru dan tidak akan pernah dihentikan.
Dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi.
Masa tahanan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah habis. Hal ini membuat kecewa para korban hingga berencana lakukan aksi demo.
Kejagung buka suara terkait dua tersangka kasus KSP Indosurya dikeluarkan dari rutan. Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.
Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan karena masa tahanannya habis. Ribuan korban bakal demo nantinya.
Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.