ICW meminta Presiden Jokowi sedikit menunda penandatanganan Keppres pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Hal itu agar Firli divonis etik dulu oleh Dewas KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap salah satu alasan belum ditahannya Firli lantaran kasus pemerasan ini berkembang berkembang ke kasus lainnya.
Sikap dari Firli itu bukan kali pertama terjadi di kalangan pimpinan KPK. Setahun lalu, pada Juli 2022, Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan serupa.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengirimkan petikan putusan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).