detikNews
Tak Setor Pajak Rp 594 Juta, Dirut Perusahaan di Aceh Dihukum 15 Bulan Bui
Pengadilan Tinggi Aceh menambah hukuman penjara terhadap dirut salah satu perusahaan di Aceh, Ilham, yang terbukti bersalah tak menyetorkan pajak Rp 594 juta.
Rabu, 22 Jul 2020 14:18 WIB