detikNews
Pemkab Tasikmalaya Bakar 16 Ribu e-KTP Rusak
Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perintah Kemendagri berdasarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Senin, 17 Des 2018 10:16 WIB







































