Menteri Tenaga Kerja Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan work from anywhere (WFA) selama libur Lebaran 2026, demi pertumbuhan ekonomi.
Kalender Februari 2026 lengkap dengan tanggal Masehi, Hijriah, Jawa, weton, tanggal merah, cuti bersama Imlek, dan daftar hari besar nasional dan internasional.
DJP melarang pengajuan cuti tahunan pegawai pada Desember 2025, kecuali untuk hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak, demi target penerimaan pajak.