Kejaksaan menegaskan tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Jakpus,menurut MAKI harusnya dijelaskan oleh Jaksa Agung
Eks Sespri Irjen Napoleon Bonaparte, Dwi Jayanti, mengubah keterangannya saat rekonstruksi perkara kasus suap Irjen Napoleon dalam persidangan. Kenapa diubah?
KPK mengaku siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra melalui tugas koordinasi dan supervisi.
Nasib hukuman Irjen Napoleon tak berubar di tingkat banding. Vonisnya berbeda dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang hukumannya disunat PT Jakarta.