Bea Cukai ungkap penyelundupan 43 kontainer balpres ilegal di Tanjung Priok. Penindakan bertujuan lindungi industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,7 juta batang rokok dan barang ilegal senilai Rp 3,64 miliar. Ini langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal.