Aplikasi e-commerce asal China, Temu, disebut mencoba mengajukan izin usaha ke Kemenkumham. Menteri Koperasi dan UKM bilang ini jadi ancaman bagi UMKM lokal.
Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.