Selama pandemi, beberapa hotel dialihfungsikan sebagai tempat karantina. Miris, mahasiswi ini justru tak dapat pelayanan yang layak saat karantina di hotel ini.
Bank Indonesia (BI) resmi memberikan bantuan berupa tabung oksigen dan mesin generator oksigen ke beberapa rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.
WNI yang pulang bepergian dari luar negeri wajib melakukan karantina, namun fasilitas hotel karantina mendapat keluhan. Bagaimana Kemenparekraf menanggapinya?