Bareskrim Polri terus kembangkan kasus ekstasi Rp 207 miliar. Mereka memburu 'Bos Him' dan empat DPO terkait pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang.
Aipda Alfi Hariadi Siregar, oknum polisi, divonis 9 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan 1.180 kg sisik trenggiling. Denda Rp 500 juta juga dikenakan.
Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus ekstasi senilai Rp 207 miliar. Penangkapan dilakukan setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung.
Di tengah gempuran mobil listrik murah, Daihatsu masih optimistis segmen Low Cost Green Car (LCGC) tetap menjadi raja di hati para pembeli mobil pertama.