Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif 3-6 bulan kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena pelanggaran kode etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio karena pelanggaran kode etik. Mereka tidak mendapatkan hak keuangan.
Pasangan suami istri SB dan G ditangkap polisi karena mendalangi penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk menghasut massa.