Jaksa Agung menerbitkan instruksi dan memorandum penanganan tindak pidana pemilu. Dia menginstruksikan jajarannya menunda pemeriksaan ke peserta pemilu.
Kejagung ungkap peran tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk kondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS.
Jaksa Agung St Burhanuddin meminta perlu menyamakan persepsi soal penerapan uang pengganti dalam kasus korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
Dirdik Jampidsus mengatakan Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Maka, dia kembalikan USD 2 juta itu.
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.