JPU Kejagung membatalkan tuntutan 1 tahun terhadap Valencya. Terhadap tuntutan itu, Jaksa Agung menilai dengan hati nurani sehingga terdakwa dituntut bebas.
Ketua PJI Perwakilan KPK Budhi Sarumpaet mengucapkan selamat atas ditetapkannya Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai guru besar atau profesor bidang hukum pidana.