Komjen Anang Iskandar melempar kicauan berisi kritik penanganan kasus narkotika oleh 'beberapa pihak' yang syarat aroma korupsi. Polri selaku salah satu unsur penegak hukum, menanggapi positif kritikan tersebut.
Warga negara (WN) China, Leung Chi Chung, hanya dihukum 16 tahun penjara karena mengimpor 2 kg sabu dari Hong Kong. Leung lolos dari ancaman hukuman mati UU Narkotika.
Ada kritik datang soal kebijakan Presiden Jokowi yang menolak memberi grasi bagi 64 terpidana mati bandar narkoba. Jokowi dinilai tak melihat sisi HAM. Tapi kritik itu dimentahkan Wapres JK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan gebrakan dengan menolak 64 grasi (permohonan pengampunan) terpidana mati gembong narkoba. Langkah ini dianggap perlu agar kepastian hukum tercapai.
Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan pengampunan (grasi) kepada 64 terpidana mati narkoba. Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai langkah presiden sudah tepat.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyindir 'beberapa pihak' yang kerap menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum narkotika. Siapa yang dimaksud 'beberapa pihak' oleh mantan Kadiv Humas ini?
Mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi 64 terpidana mati gembong narkoba. Ia berharap eksekusi bisa dilakukan secepatnya.