Tidak Ada Unsur Pidana, Tuntutan Eks Karyawan PT Nestle Kandas
Perjuangan 245 eks karyawan PT Nestle Indonesia, Waru, Sidoarjo, untuk mendapatkan sisa dana pesangon total senilai Rp 50 miliar kandas. Pasalnya, polisi menilai laporan eks karyawan itu tidak ada unsur pidananya.
Senin, 08 Jun 2009 17:48 WIB







































